Pengertian
1. Kabupaten/Kota
Sehat adalah suatu kondisi kabupaten/kota yang bersih, nyaman, aman dan
sehat untuk dihuni penduduk, yang dicapai melalui terselenggaranya
penerapan beberapa tatanan dengan kegiatan yang terintegrasi yang
disepakati masyarakat dan pemerintah daerah.
2. Penyelenggaraan
Kabupaten/Kota Sehat adalah berbagai kegiatan untuk mewujudkan
Kabupaten/Kota Sehat melalui pemberdayaan masyarakat, melalui forum
yang difasilitasi oleh pemerintah kabupaten/kota.
3. Kawasan
Sehat adalah suatu kondisi wilayah yang bersih, nyaman, aman dan sehat
bagi pekerja dan masyarakat, melalui peningkatan suatu kawasan
potensial dengan berbagai kegiatan yang terintegrasi yang disepakati
masyarakat, kelompok usaha dan pemerintah daerah.
4. Desa/Kelurahan
Sehat adalah kondisi dari suatu desa/kelurahan yang bersih, nyaman,
aman dan sehat untuk dihuni penduduk, yang dicapai melalui
terselenggaranya suatu kegiatan yang terintegrasi yang disepakati
masyarakat dan perangkat daerah.
5. Forum adalah wadah bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya dan berpartisipasi.
Di
Kabupaten/Kota disebut Forum Kabupaten/kota sehat atau nama lain yang
disepakati masyarakat. Forum Kabupaten/kota sehat berperan turut
menentukan arah, prioritas, perencanaan pembangunan wilayahnya yang
mengintegrasikan berbagai aspek, sehingga dapat mewujudkan wilayah yang
bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dibuni oleh warganya.
Di
Kecamatan disebut Forum Komunikasi Desa/Kelurahan Sehat (FKD/KS) atau
nama lain yang disepakati masyarakat. FKD/KS mempunyai peran
mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronkan dan mensimplikasikan
perioritas, perencanaan antara desa/kelurahan satu dengan
desa/kelurahan lainnya di wilayah kecamatan yang dilakukan oleh
masing-masing Pokja Desa/kelurahan Sehat.
6. Kelompok
Kerja (Pokja) atau nama lain yang disepakati masyarakat adalah wadah
bagi masyarakat di pedesaan/kelurahan atau yang bergerak dibidang usaha
ekonomi, sosial & budaya, dan kesehatan untuk menyalurkan
aspirasinya dan berpartisipasi dalam kegiatan yang disepakati mereka.
II. TUJUAN DAN SASARAN
A. TUJUAN
Tercapainya
kondisi Kabupaten/Kota untuk hidup dengan bersih, nyaman, aman dan
sehat untuk dihuni dan sebagai tempat bekerja bagi warganya dengan cara
terlaksananya berbagai program-program kesehatan dan sektor lain,
sehingga dapat meningkatkan sarana dan produktivitas dan perekonomian
masyarakat.
B. SASARAN
1. Terlaksananya
Program Kesehatan dan sektor terkait yang sinkron dengan kebutuhan
masyarakat, melalui pemberdayaan Forum yang disepakati masyarakat.
2. Terbentuknya
Forum masyarakat yang mampu menjalin kerjasama antar masyarakat,
Pemerintah Daerah dan pihak swasta, serta dapat menampung aspirasi
masyarakat dan kebijakan pemerintah secara seimbang dan berkelanjutan
dalam mewujudkan sinergi pembangunan yang baik.
3. Terselenggaranya
upaya peningkatan lingkungan fisik, sosial dan budaya, serta perilaku
dan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara adil, merata dan
terjangkau dengan memaksimalkan seluruh potensi sumber daya di
Kabupaten/Kota tersebut secara mandiri.
4. Terwujudnya
kondisi yang kondusif bagi masyarakat untuk meningkatkan produktifitas
dan ekonomi wilayah dan masyarakatnya sehingga mampu meningkatkan
kehidupan dan penghidupan masyarakat menjadi iebih baik.
III. KEBIJAKAN DAN STRATEGI
A. KEBIJAKAN
1. Pelaksanaan
Kabupaten/Kota Sehat, diwujudkan dengan menyelenggarakan semua program
yang menjadi permasalahan di daerah secara bertahap di mulai kegiatan
perioritas bagi masyarakat di sejumlah kecamatan pada sejumlah
desa/kelurahan atau bidang usaha yang bersifat sosial ekonomi dan
budaya di kawasan tertentu.
2. Pelaksanaan
Kabupaten/Kota Sehat dilaksanakan dengan mendapatkan masyarakat sebagai
pelaku pembangunan, yaitu melalui pembentukan atau pemanfaatan Forum
Kota atau nama lainnya yang disepakati masyarakat, dengan dukungan
pemerintah daerah dan mendapatkan fasilitasi dari sektor terkait
melalui program yang telah direncanakan daerah.
3. Setiap
Kabupaten/Kota menetapkan kawasan potensial, sebagai "entry point",
yang dimulai dengan kegiatan sederhana yang disepakati masyarakat,
kemudian berkembang dalam satu kawasan atau aspek yang lebih luas,
menuju Kabupaten/Kota Sehat tahun 2010.
4. Penyelenggaraan
Kabupaten/Kota sehat lebih mengutamakan proses dan pada target,
berjalan terus menerus, dimulai dengan kegiatan perioritas dalam satu
tatanan kawasan, dan dicapai dalam, waktu yang sesuai dengan kemampuan
masyarakat dan semua stakeholder yang mendukung.
5. Kesepakatan
tentang pilihan tatatanan Kabupaten/kota sehat dengan kegiatan yang
menjadi pilihan, serta jenis dan besaran indikatornya ditetapkan oleh
forum Kabupaten/kota sehat bersama-sama dengan pemerintah daerah.
6. Pemerintah
daerah memfasilitasi kegiatan yang menjadi pilihan masyarakat termasuk
penggalian sumber daya masyarakat yang diperlukan.
7. Program-program
yang belum menjadi pilihan masyarakat diselenggarakan secara rutin oleh
masing-masing sektor dan secara bertahap program-program tersebut
disosialisasikan secara intensif kepada masyarakat dari sektor terkait
melalui pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh Forum
kabupaten/kota.
8. Pelaksanaan
kegiatan Kota/Kabupaten Sehat sepenuhnya dibiayai dan dilaksanakan oleh
daerah yang bersangkutan dan masyarakat dengan menggunakan mekanisme
pendekatan konsep pemberdayaan masyarakat dari, oleh dan untuk
masyarakat.
B. STRATEGI
1. Melibatkan
semua potensi yang ada di masyarakat dalam forum dan pokja
Kabupaten/Kota Sehat, sebagai penggerak kegiatan-kegiatan yang
dilaksanakan.
2. Melakukan advokasi konsep Kabupaten/Kota Sehat kepada penentu kebijakan.
3. Mengembangkan
kegiatan Kabupaten/Kota Sehat yang sesuai dengan visi dan misi dan
potensi daerah denyan berbagai simbul/motto, semboyan yang dipahami dan
memberikan rasa kebanggaan bagi warganya.
4. Menjadikan suatu kota sebagai Kota kembar dari Kota Sehat di negara lain (sister city).
5. Mengembangkan
informasi dan promosi yang tepat, sesuai dengan kondisi setempat baik
berupa media cetak, elektronik termasuk melalui Internet media
tradisional.
6. Meningkatkan potensi ekonomi stakeholder kegiatan yang menjadi kesepakatan masyarakat.
7. Menjalin kerja sama antara forum kabupaten/kota yang melaksanakan program Kabupaten/Kota Sehat.
IV. PENYELENGGARAAN KABUPATEN/KOTA SEHAT
Setiap
kabupaten/kota dapat ikut serta dalam penyelenggaraan kegiatan
Kabupaten/Kota Sehat atas dasar kesepakatan dari masyarakat (tokoh
masyarakat dan LSM setempat) bersama pemerintah daerah.
Dengan
dilaksanakannya gerakan Kabupaten/Kota Sehat keuntungan yang akan
diperoleh oleh setiap pimpinan Wilayah/Daerah antara lain:
1. Dukungan dari masyarakat yang pada akhirnya dapat menguatkan posisi kepemimpinannya;
2. Merupakan indikator kinerja kemampuan pemerintah daerah dalam bidang pembangunan :
3. Dapat memberdayakan dan memandirikan masyaralat sehingga berperilaku dan berbudaya baik dan sehat.
Bagi
masyarakat sendiri keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya
gerakan masyarakat mewujudkan Kabupaten/kota sehat ini antara lain:
1. Proses pembangunan dapat disusun bersama-sama dengan masyarakat memperhatikan, sehingga kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi;
2. Masyarakat lebih mandiri, mampu dan mempunyai kesempatan menjadi mitra pemerintah dalam melakukan pembangunan kota;
3. Masyarakat ikut bertanggung jawab dan ikut menilai hasil dan manfaat pembangunan tersebut.
Pendekatan
ini dapat berdiri sendiri atau merupakan bagian dari pendekatan
pengembangan kota/desa/kawasan secara menyeluruh, sehingga merupakan
bagian dari master plan Kabupaten/kota itu sendiri. Pada pendekatan ini
gerakan kota sehat merupakan bagian terintegrasi dalam rencana itu.
Dalam kegiatan ini perlu diperhatikan :
1. Pemerintah lokal adalah partner kunci yang melaksanakan kegiatan peningkatan keadaan kesehatan masyarakat dan lingkungan;
2. Kegiatan
ini dicapai melalui proses dan komitmen politis Pimpinan Daerah,
kegiatan inovatif dan berbagai sektor yang dilakukan melalui
partisipasi masyarakat dan kerjasama/networking.
Dalam
upaya menciptakan baik Kota/Kabupaten Sehat maupun Desa Sehat, hal yang
patut diperhatikan adalah keadaan Fisik, Ekonomi, Sosial dan Budaya
setempat.
A. Kelembagaan.
Tahapan
proses pendekatan Kabupaten/Kota/Kawasan Sehat adalah dengan membentuk
Forum Kabupaten/Kota Sehat atau dengan memfungsikan organisasi yang ada
dengan nama lain yang disepakati. Keanggotaan forum terdiri dari
seluruh wakil anggota Masyarakat, Pemerintah, Swasta, tokoh masyarakat,
Perguruan Tinggi, mas media dan lain-lain yang dianggap dapat mewakili
kepentingan seluruh masyarakat.
Di
Kecamatan dibentuk Forum Komunikasi Desa/Kelurahan Sehat atau dengan
memfungsikan organisasi masyarakat yang ada, dengan nama yang
disepakati masyarakat.
Misalnya Konsil Kesehatan kecamatan (Badan Penyantun Puskesmas).
Di perdesaan di bentuk Kelompok Kerja (Pokja) Desa/Kelurahan Sehat atau dengan memfungsikan organisasi masyarakat yang ada.
Setiap
kawasan yang menjadi pilihan awal dari masyarakat merupakan bagian dari
perwujudan Kabupaten/Kota Sehat, sehingga tidak perlu dibentuk lagi
Forum Kawasan yang sehat, tetapi cukup dengan Forum Kabupaten/Kota
sehat yang ada.
Hendaknya setiap 3 tahun sekali setiap lembaga masyarakat dapat dilakukan penyegaran pengurus.
Forum
berperan menentukan arah, sasaran, tujuan, kegiatan, dan
langkah-langkah termasuk didalam penggerakan, mendorong dan
mengupayakan berbagai kegiatan pemerintah, swasta dan masyarakat untuk
mewujudkan Kabupaten/Kota Sehat.
Peranan
Institusi Puskesmas dan Kantor Kecamatan adalah sangat penting didalam
mewujudkan Kota Sehat dan pengembangan Desa sehat dalam kerangka
pengembangan Kabupaten/Kota Sehat. Wadah koordinasi kegiatan
kemasyarakatan melalui sektor kesehatan dapat memanfaatkan minilok
melalui wadah Konsil Kesehatan kecamatan (Badan Penyantun Puskesmas).