Kamis, 21 Juni 2012

penyelenggaraan program kota sehat


   Pengertian
            1.  Kabupaten/Kota Sehat adalah suatu kondisi kabupaten/kota yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni penduduk, yang dicapai melalui terselenggaranya penerapan beberapa tatanan dengan kegiatan yang terintegrasi yang disepakati masyarakat dan pemerintah daerah.
            2.  Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat adalah berbagai kegiatan untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Sehat melalui pemberdayaan masyarakat, melalui forum yang difasilitasi oleh pemerintah kabupaten/kota.
            3.  Kawasan Sehat adalah suatu kondisi wilayah yang bersih, nyaman, aman dan sehat bagi pekerja dan masyarakat, melalui peningkatan suatu kawasan potensial dengan berbagai kegiatan yang terintegrasi yang disepakati masyarakat, kelompok usaha dan pemerintah daerah.
            4.  Desa/Kelurahan Sehat adalah kondisi dari suatu desa/kelurahan yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni penduduk, yang dicapai melalui terselenggaranya suatu kegiatan yang terintegrasi yang disepakati masyarakat dan perangkat daerah.
            5.  Forum adalah wadah bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya dan berpartisipasi.
                 Di Kabupaten/Kota disebut Forum Kabupaten/kota sehat atau nama lain yang disepakati masyarakat. Forum Kabupaten/kota sehat berperan turut menentukan arah, prioritas, perencanaan pembangunan wilayahnya yang mengintegrasikan berbagai aspek, sehingga dapat mewujudkan wilayah yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dibuni oleh warganya.
                 Di Kecamatan disebut Forum Komunikasi Desa/Kelurahan Sehat (FKD/KS) atau nama lain yang disepakati masyarakat. FKD/KS mempunyai peran mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronkan dan mensimplikasikan perioritas, perencanaan antara desa/kelurahan satu dengan desa/kelurahan lainnya di wilayah kecamatan yang dilakukan oleh masing-masing Pokja Desa/kelurahan Sehat.
            6.  Kelompok Kerja (Pokja) atau nama lain yang disepakati masyarakat adalah wadah bagi masyarakat di pedesaan/kelurahan atau yang bergerak dibidang usaha ekonomi, sosial & budaya, dan kesehatan untuk menyalurkan aspirasinya dan berpartisipasi dalam kegiatan yang disepakati mereka.
II.         TUJUAN DAN SASARAN
A.    TUJUAN
                        Tercapainya kondisi Kabupaten/Kota untuk hidup dengan bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni dan sebagai tempat bekerja bagi warganya dengan cara terlaksananya berbagai program-program kesehatan dan sektor lain, sehingga dapat meningkatkan sarana dan produktivitas dan perekonomian masyarakat.
            B.         SASARAN
                        1.  Terlaksananya Program Kesehatan dan sektor terkait yang sinkron dengan kebutuhan masyarakat, melalui pemberdayaan Forum yang disepakati masyarakat.
                        2.  Terbentuknya Forum masyarakat yang mampu menjalin kerjasama antar masyarakat, Pemerintah Daerah dan pihak swasta, serta dapat menampung aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah secara seimbang dan berkelanjutan dalam mewujudkan sinergi pembangunan yang baik.
                        3.  Terselenggaranya upaya peningkatan lingkungan fisik, sosial dan budaya, serta perilaku dan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara adil, merata dan terjangkau dengan memaksimalkan seluruh potensi sumber daya di Kabupaten/Kota tersebut secara mandiri.
                        4.  Terwujudnya kondisi yang kondusif bagi masyarakat untuk meningkatkan produktifitas dan ekonomi wilayah dan masyarakatnya sehingga mampu meningkatkan kehidupan dan penghidupan masyarakat menjadi iebih baik.
III.       KEBIJAKAN DAN STRATEGI
            A.         KEBIJAKAN
                        1.  Pelaksanaan Kabupaten/Kota Sehat, diwujudkan dengan menyelenggarakan semua program yang menjadi permasalahan di daerah secara bertahap di mulai kegiatan perioritas bagi masyarakat di sejumlah kecamatan pada sejumlah desa/kelurahan atau bidang usaha yang bersifat sosial ekonomi dan budaya di kawasan tertentu.
                        2.  Pelaksanaan Kabupaten/Kota Sehat dilaksanakan dengan mendapatkan masyarakat sebagai pelaku pembangunan, yaitu melalui pembentukan atau pemanfaatan Forum Kota atau nama lainnya yang disepakati masyarakat, dengan dukungan pemerintah daerah dan mendapatkan fasilitasi dari sektor terkait melalui program yang telah direncanakan daerah.
                        3.  Setiap Kabupaten/Kota menetapkan kawasan potensial, sebagai "entry point", yang dimulai dengan kegiatan sederhana yang disepakati masyarakat, kemudian berkembang dalam satu kawasan atau aspek yang lebih luas, menuju Kabupaten/Kota Sehat tahun 2010.
                        4. Penyelenggaraan Kabupaten/Kota sehat lebih mengutamakan proses dan pada target, berjalan terus menerus, dimulai dengan kegiatan perioritas dalam satu tatanan kawasan, dan dicapai dalam, waktu yang sesuai dengan kemampuan masyarakat dan semua stakeholder yang mendukung.
                        5. Kesepakatan tentang pilihan tatatanan Kabupaten/kota sehat dengan kegiatan yang menjadi pilihan, serta jenis dan besaran indikatornya ditetapkan oleh forum Kabupaten/kota sehat bersama-sama dengan pemerintah daerah.
                        6. Pemerintah daerah memfasilitasi kegiatan yang menjadi pilihan masyarakat termasuk penggalian sumber daya masyarakat yang diperlukan.
                        7. Program-program yang belum menjadi pilihan masyarakat diselenggarakan secara rutin oleh masing-masing sektor dan secara bertahap program-program tersebut disosialisasikan secara intensif kepada masyarakat dari sektor terkait melalui pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh Forum kabupaten/kota.
                        8. Pelaksanaan kegiatan Kota/Kabupaten Sehat sepenuhnya dibiayai dan dilaksanakan oleh daerah yang bersangkutan dan masyarakat dengan menggunakan mekanisme pendekatan konsep pemberdayaan masyarakat dari, oleh dan untuk masyarakat.
            B.         STRATEGI
                        1.  Melibatkan semua potensi yang ada di masyarakat dalam forum dan pokja Kabupaten/Kota Sehat, sebagai penggerak kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan.
                        2.  Melakukan advokasi konsep Kabupaten/Kota Sehat kepada penentu kebijakan.
                        3.  Mengembangkan kegiatan Kabupaten/Kota Sehat yang sesuai dengan visi dan misi dan potensi daerah denyan berbagai simbul/motto, semboyan yang dipahami dan memberikan rasa kebanggaan bagi warganya.
                        4.  Menjadikan suatu kota sebagai Kota kembar dari Kota Sehat di negara lain (sister city).
                        5.  Mengembangkan informasi dan promosi yang tepat, sesuai dengan kondisi setempat baik berupa media cetak, elektronik termasuk melalui Internet media tradisional.
                        6.  Meningkatkan potensi ekonomi stakeholder kegiatan yang menjadi kesepakatan masyarakat.
                        7.  Menjalin kerja sama antara forum kabupaten/kota yang melaksanakan program Kabupaten/Kota Sehat.
IV.        PENYELENGGARAAN KABUPATEN/KOTA SEHAT
            Setiap kabupaten/kota dapat ikut serta dalam penyelenggaraan kegiatan Kabupaten/Kota Sehat atas dasar kesepakatan dari masyarakat (tokoh masyarakat dan LSM setempat) bersama pemerintah daerah.
            Dengan dilaksanakannya gerakan Kabupaten/Kota Sehat keuntungan yang akan diperoleh oleh setiap pimpinan Wilayah/Daerah antara lain:
            1. Dukungan dari masyarakat yang pada akhirnya dapat menguatkan posisi kepemimpinannya;
            2. Merupakan indikator kinerja kemampuan pemerintah daerah dalam bidang pembangunan :
            3. Dapat memberdayakan dan memandirikan masyaralat sehingga berperilaku dan berbudaya baik dan sehat.
                        Bagi masyarakat sendiri keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya gerakan masyarakat mewujudkan Kabupaten/kota sehat ini antara lain:
            1. Proses pembangunan dapat disusun bersama-sama dengan masyarakat memperhatikan, sehingga kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi;
            2. Masyarakat lebih mandiri, mampu dan mempunyai kesempatan menjadi mitra pemerintah dalam melakukan pembangunan kota;
            3. Masyarakat ikut bertanggung jawab dan ikut menilai hasil dan manfaat pembangunan tersebut.
                        Pendekatan ini dapat berdiri sendiri atau merupakan bagian dari pendekatan pengembangan kota/desa/kawasan secara menyeluruh, sehingga merupakan bagian dari master plan Kabupaten/kota itu sendiri. Pada pendekatan ini gerakan kota sehat merupakan bagian terintegrasi dalam rencana itu. Dalam kegiatan ini perlu diperhatikan :
            1. Pemerintah lokal adalah partner kunci yang melaksanakan kegiatan peningkatan keadaan kesehatan masyarakat dan lingkungan;
            2. Kegiatan ini dicapai melalui proses dan komitmen politis Pimpinan Daerah, kegiatan inovatif dan berbagai sektor yang dilakukan melalui partisipasi masyarakat dan kerjasama/networking.
            Dalam upaya menciptakan baik Kota/Kabupaten Sehat maupun Desa Sehat, hal yang patut diperhatikan adalah keadaan Fisik, Ekonomi, Sosial dan Budaya setempat.
            A.         Kelembagaan.
                                    Tahapan proses pendekatan Kabupaten/Kota/Kawasan Sehat adalah dengan membentuk Forum Kabupaten/Kota Sehat atau dengan memfungsikan organisasi yang ada dengan nama lain yang disepakati. Keanggotaan forum terdiri dari seluruh wakil anggota Masyarakat, Pemerintah, Swasta, tokoh masyarakat, Perguruan Tinggi, mas media dan lain-lain yang dianggap dapat mewakili kepentingan seluruh masyarakat.
                                    Di Kecamatan dibentuk Forum Komunikasi Desa/Kelurahan Sehat atau dengan memfungsikan organisasi masyarakat yang ada, dengan nama yang disepakati masyarakat.
                        Misalnya Konsil Kesehatan kecamatan (Badan Penyantun Puskesmas).
                        Di perdesaan di bentuk Kelompok Kerja (Pokja) Desa/Kelurahan Sehat atau dengan memfungsikan organisasi masyarakat yang ada.
                                    Setiap kawasan yang menjadi pilihan awal dari masyarakat merupakan bagian dari perwujudan Kabupaten/Kota Sehat, sehingga tidak perlu dibentuk lagi Forum Kawasan yang sehat, tetapi cukup dengan Forum Kabupaten/Kota sehat yang ada.
                                    Hendaknya setiap 3 tahun sekali setiap lembaga masyarakat dapat dilakukan penyegaran pengurus.
                                    Forum berperan menentukan arah, sasaran, tujuan, kegiatan, dan langkah-langkah termasuk didalam penggerakan, mendorong dan mengupayakan berbagai kegiatan pemerintah, swasta dan masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Sehat.

                                    Peranan Institusi Puskesmas dan Kantor Kecamatan adalah sangat penting didalam mewujudkan Kota Sehat dan pengembangan Desa sehat dalam kerangka pengembangan Kabupaten/Kota Sehat. Wadah koordinasi kegiatan kemasyarakatan melalui sektor kesehatan dapat memanfaatkan minilok melalui wadah Konsil Kesehatan kecamatan (Badan Penyantun Puskesmas).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar